Asuransi Kredit P2P Lending Investasi di Indonesia – Asuransi kredit merupakan metode dalam mengatur investasi di P2P lending, maka investor pemula perlu mengetahui tentang cara kerja asuransi ini agar tidak mengalami kerugian besar ketika memutuskan untuk berinvestasi di P2P lending ini.
Dengan lahirnya teknologi fintech maka banyak bermunculan inovasi keuangan yang menawarkan kemudahan buat konsumen, Salah satunya yaitu invetasi P2P Lending yaitu pinjam meminjanm berbasis Peer to Peer. Instrumen ini tumbuh pesat dan sangat direspon dengan baik oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.
Berdasarkan laporan OJK (otoritas yang mengawari P2P) menunjukkan bahwa nilai pertumbuhan bisnis P2P beberapa kali naik hanya dengan jangka waktu dua tahun bekalangan.
Akan tetapi, bagaimanapun sesuatu yang baru masih banyak yang sepenuhnya belum tahu tentang investasi P2p Lending. Salah satunga dan ini yang paling krusial yaitu soal resiko. Banyak yang belum sadar dan belum paham betul tentang tingkat resiko dari P2P ini, dan kebanyakan orang lebih fokus ke keutungan yang lebih tinggi dan menjanjikan.
Kekeliruan pemahaman soal tingkat resiko dapat punya implikasi yang serius. Khusus saat investasi di P2P tak memberikan hasil yang diinginkan, misalnya terjadi gagal bayar atau default. Resiko investasi gagal bayar di P2P menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Lender sebagai pemberi pinjaman.
Perusahan penyelenggara P2P tidak menanggung resiko pinjaman yang menunggak dan gagal bayar. Jadi, mitigasi risiko merupakan aspek betul-betul penting dalam investasi di P2P. Aspek yang harus dipahami oleh pemberi modal. Salah satu mitigasi risiko investasi di P2P merupakan asuransi kredit.
Berikut ini adalah metode kerja asuransi kredit dalam investasi P2P Lending di Indonesia.
1. Kenapa Asuransi Kredit Penting
Investasi di P2P Lending punya resiko yang tinggi.
Kemungkinan uang yang diinvestasikan di P2P tak kembali cukup besar sebab alasan sebagai berikut:
- Resiko sepenuhnya ditanggung oleh Lender atau pemberi pinjaman. Penyelenggara P2P tak menanggung resiko. Tidak ada pula jaminan di P2P dari lembaga penjaminan, seperti LPS di bank.
- Mayoritas pangsa P2P yakni individu atau perusahaan yang non-bankable, tidak dapat mengajukan kredit ke bank. Mungkin ditolak, tidak punya jaminan atau tidak memenuhi prasyarat kredit bank. Umumnya, variasi nasabah non-bankable ini resikonya cukup tinggi.
Tingginya resiko ini tercermin dari besarnya return yang ditawarkan investasi P2P.
Dalam kondisi ini, pemberi modal P2P membutuhkan mitigasi risiko yang efektif. Untuk memastikan bahwa risiko investasi bisa dikelola dengan bagus.
Asuransi kredit ialah alat mitigasi untuk mengurangi resiko kerugian akibat peminjam menunggak atau gagal bayar.
Tugas penyelenggara P2P yakni menentukan bahwa peminjam yang dipilih punya kecakapan untuk membayar lunas pinjaman. Padahal resiko gagal bayar tidak ditanggung, tapi penyelenggara semestinya berusaha memutuskan bahwa tingkat resiko bisa ditekan.
Manajemen risiko yang dilakukan penyelenggara P2P antara lain merupakan:
- Seleksi. Menjalankan seleksi pinjaman sebaik – pantasnya, memakai teknologi nilai kredit untuk bisa memilih peminjam yang mampu membayar kewajiban tepat waktu
- Jaminan. Meminta jaminan dari peminjam. Tak harus dalam format aset (rumah/tanah), melainkan bisa jaminan personal atau tagihan (invoice) sebagai jaminan
- Asuransi Kredit. Kerjasama dengan perusahaan asuransi kredit agar saat pinjaman menunggak, pokok pinjaman dapat dikembalikan oleh asuransi. Skema dan premi asuransi tergantung masing – masing P2P.
2. Pengertian Asuransi Kredit
Asuransi Kredit adalah mitigasi risiko investasi P2P Lending untuk mengurangi risiko gagal bayar dari borrower / peminjam dengan jaminan pengembalian dana sampai 75% – 100% dari tunggakan pokok pinjaman yang menunggak lebih dari hari tertentu.
Saat pinjaman di sudah menunggak selama 90 hari, P2P bisa mengajukan klaim ke perusahaan asuransi kredit yang akan mengembalikan tunggakan dari pokok pinjaman.
Perusahaan P2P Lending bekerja sama dengan perusahaan asuransi dalam menyediakan fitur Asuransi Kredit di P2P.
3. Sistem Lazim Asuransi Kredit
Berikut prasyarat dan ketetapan bagaimana sistem asuransi kredit berprofesi di P2P:
- Pemberi dapat mengamati di platform P2P soal pinjaman yang di cover oleh Asuransi Kredit. Tidak semua pinjaman P2P otomatis di cover oleh asuransi kredit.
- Proteksi asuransi kredit dikelola oleh perusahaan Asuransi Kredit yang telah ditunjuk oleh platform P2P. Nama perusahaan asuransi diceritakan dalam platform P2P.
- Asuransi Kredit umumnya akan memberikan jaminan pengembalian dana hingga 75% – 90% dari tunggakan pokok pinjaman borrower / peminjam yang gagal bayar hingga hari ke-90 sejak tanggal jatuh tempo.
- Pihak P2P akan langsung membayarkan dana klaim asuransi kepada lender / pemberi pinjaman secepatnya setelah mendapatkan pembayaran dari pihak penyedia asuransi.
- Untuk pinjaman yang telah diasuransikan, seperti itu klaim dibayarkan karenanya hak menagih atas pinjaman berpindah ke pihak asuransi. Pihak asuransi akan mengusahakan penagihan hingga sejumlah klaim yang dibayarkannya.
- Jika hasil penagihan lebih tinggi dari klaim yang dibayarkan, selisihnya akan dibayarkan terhadap pemberi pinjaman.
4. Tidak Seluruh P2P Punya Asuransi Kredit
Tidak seluruh P2P mempunyai asuransi kredit. Asuransi kredit cuma salah satu alternatif mitigasi risiko dalam investasi P2P.
Saya mengamati ada P2P yang terang di awal mengungkapkan bahwa investasi di cover oleh asuransi kredit, sementara ada P2P yang tak di cover asuransi.
Kenapa asuransi kredit tak senantiasa diaplikasikan di P2P ?
- Adanya biaya tambahan, adalah premi asuransi kredit yang wajib dibayar oleh Lender. ini membuat coverage asuransi kredit menjadi suatu pilihan dan bukan kewajiban buat Lender untuk mengambil.
- Asuransi kredit mengganti hanya sebagian pokok pinjaman dan tak mengganti bunga serta denda keterlambatan. ini membikin Lender dan Penyelenggara lebih dahulu memilih penagihan dibandingkan menyerahkan ke asuransi kredit.
- Progres klaim ke asuransi kredit memerlukan peralatan administrasi. ini membutuhkan tenaga dan resources.
5. Biaya Premi Asuransi Kredit Dibayar Lender
Lender wajib tahu bahwa premi asuransi kredit wajib dibayar oleh Lender. Bukan oleh perusahaan P2P Lending.
Premi asuransi kredit umumnya dibebankan sejak awal terhadap Lender dengan pemotongan dimuka.
6. Besarnya Klaim Pinjaman yang Dicover
Asuransi kredit membayar klaim sebesar prosentase tertentu dari pokok pinjaman, yakni sbb:
- Dapat mulai dari 75% sd 100% dari pokok pinjaman yang menunggak
- Premi asuransi akan ikut serta memutuskan besarnya coverage (75% atau 100%)
- Yang dicover hanya pokok pinjaman. Bunga pinjaman dan denda tak dicover oleh asuransi kredit.
7. Pembayaran Klaim Asuransi Kredit Dapat Lama
Kapan perusahaan asuransi akan membayar pinjaman yang menunggak ?
Tergantung pada penyelesain administrasi yang harus dilengkapi oleh perusahaan P2P. Perusahaan asuransi meminta sejumlah bukti sebelum menjalankan pembayaran.
Di salah satu P2P menceritakan sebagai berikut soal rentang waktu pembayaran:
“Asuransi pendanaan akan membayar klaim sebesar 75% dari sisa pokok pendanaan dengan progres estimasi waktu secepatnya 6 pekan hingga 12 minggu sesudah pengajuan klaim dilakukan.”
Berikut ini yakni model dokumen yang diminta oleh perusahaan asuransi kredit dikala klaim dijalankan, merupakan:
- Perjanjian Biasa Sama atau Surat Kesepakatan Bersama antara Perusahaan Asuransi sebagai penanggung dan Bank Institusi / Biasa Pembiayaan Keuangan sebagai tertanggung.
- Manual Pemberian Kredit yang diterbitkan oleh Bank Institusi / Umum Pembiayaan Keuangan hal yang demikian
- Akte perusahaan debitur, company profile debitur, laporan keuangan debitur 3 tahun terakhir
- Copy / tembusan permohonan kredit dari debitur ke bank lazim/institusi pembiayaan, memorandum persetujuan kredit dari bank biasa/institusi pembiayaan ke debitur
8. Asuransi Kredit Bisa Tak Membayar
Peraturan penerima pinjaman mengalami gagal bayar karena force majeure seperti petaka alam nasional dan peperangan atau keadaan darurat (perang) kecuali ditentukan lain oleh Daerah Walaupun ataupun Keputusan Presiden RI yang diterbitkan secara khusus untuk menginstruksikan supaya perusahaan penjaminan kredit membayar klaim atas risiko force majeure yang terjadi hal yang demikian.
9. Asuransi Kredit Bukan Satu – Satunya Solusi
Padahal asuransi kredit yaitu mitigasi untuk menghadapi resiko kredit gagal bayar, namun P2P tidak hanya dan tak selalu mengandalkan asuransi kredit. Kenapa?
- Pertama, ada Lender yang siap menanggung resiko lebih tinggi dengan kompensasi bunga yang lebih besar. Asuransi kredit mewajibkan Lender membayar premi asuransi. artinya mengurangi return yang akan diterima Lender.
- Kedua, eksekusi oleh asuransi kredit hanya mengcover sebagian dari pokok pinjaman ( 75% sd 90%), sementara bunga dan denda keterlambatan tidak dicover oleh asuransi kredit. P2P bisa mengerjakan upaya mitigasi resiko lain, seperti penagihan dan eksekusi jaminan, untuk merecovery pembayaran.
- Ketiga, pelaksanaan pembayaran klaim oleh asuransi membutuhkan waktu yang tidak cepat. Sejumlah dokumen dan pengecekan mesti dilaksanakan secara terperinci sebelum klaim bisa dibayarkan oleh asuransi kredit.
Penyelenggara P2P yang memperhatikan bahwa peminjam masih punya itikad baik untuk dapat direcovery akan memilih untuk tak mengeksekusi asuransi kredit.
Di salah satu P2P, aku menanyakan soal pengerjaan penagihan yang gagal bayar. P2P hal yang demikian membeberkan ke saya bahwa asuransi kredit merupakan langkah akhir penagihan sesudah segala upaya selesai dilaksanakan.
10. Asuransi Kredit dan Asuransi Jiwa Berbeda
P2P Lending tidak cuma memiliki asuransi kredit tapi juga menawarkan asuransi jiwa buat Lender.
Asuransi jiwa punya fungsi yang berbeda dengan asuransi kredit. Ini yang perlu dipahami oleh Lender di P2P.
Asuransi jiwa melindungi Lender atas resiko kematian dan bukan melindungi resiko kredit gagal bayar pinjaman. Asuransi jiwa tak ada hubungannya dengan resiko pinjaman menunggak.
11. Tempat OJK soal Asuransi Kredit
OJK menentukan bahwa asuransi kredit ialah salah satu mitigasi resiko di P2P lending. ini dinyatakan oleh OJK dalam checklist registrasi dan perizinan P2P.
OJK minta semua perusahaan yang mengajukan registrasi dan perizinan P2P untuk punya kerjasama dengan salah satu asuransi kredit.
Artikel Asuransi Kredit P2P Lending Investasi di Indonesia ini juga terbit di duitmu.com. Terima kasih semoga bermanfaat.
Pencarian Populer : Apakah Investasi P2p Lending Aman ,Cara Investasi P2p Lending ,Cara Investasi P2p Lending 2020 ,Cara Investasi P2p Lending Syariah ,Cara Kerja Investasi P2p Lending,Investasi P2p Lending Adalah ,Investasi P2p Lending Ojk ,Investasi P2p Lending Terpercaya ,Keuntungan Investasi P2p Lending ,Mengenal Investasi P2p Lending ,Pengalaman Investasi P2p Lending