Apabila presiden dan wakil tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatan secara bersamaan. pelaksanaan tugas kepresidenan adalah
Jawaban
Apabila Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatan secara bersamaan, pelaksanaan tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama
Penjelasan
Aturan suksesi kepemimpinan bila Presiden, Wakil Presiden atau bila keduanya tidak mampu melaksanakan tugas, baik karena mangkat, berhenti, atau diberhentikan diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, tepatnya pada pasal 8.
Pasal ini memiliki tiga ayat.
Pada ayat (1), berbunyi:
(1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.
Pada ayat (2), berbunyi:
(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
Pada ayat (3), berbunyi:
(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
Pertanyaan Lain
Jelaskan 2 faktor yang melatarbelakangi terjadinya pergerakan nasional