Setelah negara Republik Indonesia Serikat dibubarkan, konstitusi yang berlaku di Indonesia adalah
Jawaban
Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, atau UUDS 1950, adalah konstitusi yang berlaku di negara Republik Indonesia sejak 17 Agustus 1950 hingga dikeluarkannya Dekret Presiden 5 Juli 1959. Masa berlakunya UUDS 1950 disebut Masa Demokrasi Liberal, di mana Indonesia menganut sistem Parlementer.
UUDS 1950 ditetapkan menjadi dasar negara pada tanggal 14 Agustus 1950 di Jakarta, seiring dengan pembubaran-pembubaran negara federal yang sebelumnya menyusun Republik Indonesia Serikat atau RIS.
UUDS 1950 ini menggantikan Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS). Konstitusi RIS ini membentuk negara federal RIS yang terdiri dari berbagai negara-negara bagian.
Konstitusi UUDS 1950 ini dinamakan “sementara”, karena hanya bersifat sementara, menunggu terpilihnya Konstituante hasil pemilihan umum yang akan menyusun konstitusi baru.
Pemilihan Umum 1955 berhasil memilih Konstituante sebagai lembaga penyusun konstitusi baru. Namun Konstituante gagal membentuk konstitusi baru hingga berlarut-larut, karena pertentangan antara partai di Konstituante.
Untuk mengatasi kegagalan Konstituante dan mengatasi ketidakstabilan politik, pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang memutuskan kembali berlakunya UUD 1945.
Dengan demikian Setelah negara RIS dibubarkan, konstitusi yang berlaku di indonesia adalah .. Undang-Undang Sementara 1950 (UUDS 1950)