Tuliskan konstitusi-konstitusi yang pernah diberlakukan di Indonesia dari masa awal kemerdekaan sampai sekarang…
Jawaban
Jawaban yang benar adalah UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949), UUD RIS / Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950), UUD Sementara / UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959), dan UUD 1945 Hasil Amandemen (5 Juli 1959 – sekarang).
Pembahasan
Konstitusi adalah peraturan atau hukum dasar tertinggi yang dijadikan pegangan dalam pelaksanaan pemerintahan suatu negara. Hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau undang-undang dasar (UUD) yang mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang, dan cara bekerja lembaga kenegaraan. Indonesia pun termasuk negara yang menerapkan konstitusi tertulis dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Merujuk situs MPR, dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia terdapat empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku selama Indonesia merdeka, sebagai berikut:
1. UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
2. UUD RIS / Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
3. UUD Sementara / UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
4. UUD 1945 Hasil Amandemen (5 Juli 1959 – sekarang)
Jadi, Jawaban yang benar adalah UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949), UUD RIS / Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950), UUD Sementara / UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959), dan UUD 1945 Hasil Amandemen (5 Juli 1959 – sekarang).
Pertanyan Lain :
- Pasukan Sekutu yang bertugas ke Indonesia adalah tentara kerajaan Inggris yang terbagi menjadi dua wilayah
- tokoh empat serangkai sebagai pendiri organisasi pusat Tenaga Rakyat
- Jelaskan 2 faktor yang melatarbelakangi terjadinya pergerakan nasional
- Tokoh yang mewakili Indonesia dalam Perundingan Linggarjati adalah
- Bangsa Indonesia tidak menerima begitu saja pengaruh budaya India